KPU cabut pasal soal pemberedelan media

komisi pemilihan umum (kpu) hendak mencabut pasal 46 di peraturan kpu no. 1 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilu, dan berkaitan dengan pencabutan izin penyiaran serta penerbitan media massa.

setelah bertemu dengan komisi penyiaran indonesia, kami sepakat pasal 46 itu dihapus juga mau diintegrasikan ke pasal 45 soal sanksi, kata komisioner kpu, ferry kurnia rizkiyansyah, terhadap wartawan di gedung kpu pusat, jakarta, rabu.

komisioner kpu arief budiman menegaskan, pasal 46 di peraturan kpu itu merujuk pada pasal 45 yang telah menyatakan kiranya otoritas pengaturan, pengawasan serta pemberian sanksi berada pada dua lembaga pers, yakni komisi penyiaran indonesia (kpi) juga dewan pers.

kpu cuma memenage tenntang peserta pemilu. kami sepakat supaya tidak mencampuri kewenangan masing-masing lembaga pers, kata arief.

Informasi Lainnya:

menurut komisioner kpi pusat, idy muzayyad, keputusan kpu tersebut tepat.

keputusan itu sudah tepat supaya tak banyak multitafsir tentang kewenangan pencabutan izin, terlebih penyelenggaraan penyiaran, ujarnya.

dalam pelaksanaan pengawasan tenntang media massa pada waktu kampanye, kpi hendak terserah dalam pedoman pelaku penyiaran dan standar program siaran (p3sps).

peraturan kpu no. 1 tahun 2013 selanjutnya ingin disempurnakan, khususnya dan berkaitan dengan pemberitaan, penyiaran juga promo pada masa kampanye terbuka.

ayat 4 pasal 45 juga semua ayat pada pasal 46 di peraturan kpu itu ingin dihapus dan ayat 2 pasal 45 mau diperbaiki.