Mendagri: 10 poin klarifikasi qanun masih dibahas

menteri dalam negeri gamawan fauzi menungkapkan sebanyak 10 daripada 12 poin klarifikasi qanun (perda) aceh baru pada pembicaraan tim daripada kemdagri juga pemprov aceh.

mereka, selama prinsipnya, secara lisan menungkapkan dua poin evaluasi telah disetujui supaya diubah, tapi yang 10 poin baru pada pembicaraan. kami baru menunggu, berharap hari ini sudah ada solusi, tutur gamawan selama gedung kemdagri, selasa.

mendagri juga mempunyai terhadap pemda aceh agar membentuk tim bersama guna membahas butir-butir sisa klarifikasi itu.

saya tawarkan untuk mencari tim kemarin dibahas bersama, ujarnya.

Informasi Lainnya:

pada dasarnya, pemerintah tak melarang penggunaan bendera daerah dijadikan jenis karakter tradisi lokal, cuma penggunaan lambang serta simbol dalam bendera tersebut tak bisa mengindikasikan gerakan separatisme dari nkri.

polemik terkait bendera aceh ditampilkan sesudah dewan perwakilan rakyat aceh (dpra) mengesahkan penggunaan lambang bulan sabit dan bintang dibuat bendera daerah selama 25 maret. peraturan itu tertuang dalam qanun (perda) nomor 3 tahun 2013 tentang bendera serta lambang aceh.

sejumlah lambang di bendera itu disinyalir menyerupai simbol-simbol yang pernah digunakan dengan grup separatisme gam, dan selama 15 agustus 2005 telah melakukan penandatanganan nota kesepakatan damai perjanjian helsinki dengan pemerintah indonesia.

mendagri malahan telah mendatangi gubernur zaini abdullah serta perwakilan dpra pada aceh untuk membicarakan perihal penggunaan lambang juga simbol bendera daerah tersebut.

namun pertemuan tertutup itu belum mencari kesepakatan, oleh karenanya pemerintah memberikan waktu 15 hari terhitung sejak 1 april terhadap pemerintah aceh supaya mempertimbangkan tinggal penggunaan lambang itu.

sementara tersebut, pemerintah terus menggarap komunikasi intensif melalui pemerintah provinsi aceh untuk mendapatkan kesepakatan yang menguntungkan kedua belah bagian.