Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Djadja Suparman didakwa

bekas panglima kodam v/brawijaya, letnan jenderal tni (purnawirawan) djadja suparman, didakwa pada pengadilan militer tinggi iii surabaya, di perkara korupsi tukar guling (ruilslag) tanah.

sesuai surat dalam kami, perwira penyerah perkara merupakan kepala staf tni ad, bukan panglima tni sebab terdakwa sebelum pensiun sudah dipindahkan ke kesatuan awal. sidang perkara ini hendak dilanjutkan melalui sidang lanjutan berupa pemeriksaan saksi, tutur hakim militer, hidayat manoi, saat membacakan putusan sela, selasa.

kuasa hukum terdakwa, teguh santosa, dari lembaga santunan hukum pancasila mengatakan banding atas putusan sela tersebut.

sejak awal, kami memang mempermasalahkan perwira penyerah perkara selama perkara ini karena kami yakin tersebut adalah panglima tni, bukan kepala staf tni ad. perbedaan ini menjadi acuan awal terhadap kami perihal potensi absolutnya, ujarnya.

Informasi Lainnya:

pihaknya memerlukan masa untuk mengajukan memori banding atas putusan sela.

suparman diadili selama perkara pembebasan lahan tol, karena sewaktu masih menjabat dijadikan panglima kodam v/brawijaya diduga tidak menyerahkan uang ganti rugi lahan itu ke kas negara.

dalam perkara itu, terdakwa suparman diduga telah menukar guling tanah seluas 8,8 hektare senilai rp13,3 miliar di dukuh menanggal, kecamatan wonocolo, surabaya, pada 1998.

sidang perkara tersebut akan dilanjutkan di 13 mei dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diduga kenal peristiwa dan terjadi di 1997-1998.

saksi-saksi dan ingin dihadirkan itu dalam antaranya berasal dari badan pertanahan negara juga unsur yang lain sebanyak 21 orang.