Legislator: tuntutan pembentukan UU Pemilu partisipatif meningkat

wakil ketua komisi ii dpr a hakam naja menyampaikan, pasca-reformasi tahun 1998 yang dituntut proses pembentukan perundang-undangan, terlebih undang-undang pemilu, dan partisipatif terus meningkat dengan terjadinya dinamika proses politik dan semakin demokratis.

proses pembentukan perundang-undangan selama masa hendak datang mau terus meningkat sejalan dengan tingkat kesadaran berdemokrasi dan komplesitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, juga bernegara dalam indonesia, tutur hakam naja dalam makalahnya yang dilontarkan pada diskusi serta peluncuran buku politik hukum sistem pemilu potret keterbukaan serta partisipasi publik di penyusunan uu no 8 tahun lalu selama jakarta, kamis.

dia menjelaskan, proses pembentukan uu pemilu nomor 8 tahun lalu dapat dilihat dalam empat aspek yaitu kelembagaan, warga, pengaturan, serta pembicaraan rancangan undang-undang (ruu).

menurut dia pembahasan ruu tersebut secara keseluruhan sudah mengakibatkan kehadiran transparansi, partisipasi juga akuntabilitas yang bermuara selama demokratisasi di proses pembentukan uu.

Informasi Lainnya:

sehingga menghasilkan pilihan undang-undang dan sudah mendekati rasa keadilan dalam masyarakat, ujarnya.

hakam mengatakan, partisipasi warga selama pembuatan uu tersebut dapat dilihat dari pembahasan di tingkat rapat panitia kerja yang berjalan alot malahan dibawa ke rapat paripurna dengan pemungutan suara supaya menyelesaikannya.

dia menilai, proses pembentukan uu nomor 8 tahun lalu yang diletakkan di konteks sosial penduduk sudah mampu mendorong terwujudnya uu pemilu dan lebih responsif.

dpr telah bekerja semaksimal bisa saja mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dengan luas bukan untuk kepentingan individum grup, golongan maupun partai politik tertentu, ujarnya.

menurut dia, melalui proses partisipasi penduduk itu di melahirkan uu pemilu, dengan begini konstitusi tersebut mampu diterima semua pihak. keuntungan itu berdasarkan hakam, lahirnya suatu uu pemilu yang tidak meninggalkan masalah baru selama kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.